Agenda DPRD yang dicantumkan reses dalam
daerah, sebuah kata baru yang membuat kita bertanya-tanya, apa itu
reses, berapa kali dalam setahun, siapa yang menentukan, apa yang kita
lakukan dalam reses, saya juga bertanya reses itu istirahat atau tugas ?
Jadwal DPRD mencantumkan agenda Reses dalam Daerah. Tentu kita ingin
tahu apa itu reses dan apa yang dilakukan pada masa reses. Reses sebuah
kata yang mungkin asing bagi awam, namun bagi anggota DPRD "reses"
adalah sesuatu yang ditunggu, selain bisa istirahat, masa ini juga bisa
bertemu dengan sanak famili di Kampung halaman ataupun bertemu dengan
masyarakat di daerah pemilihannya.
Kenapa harus memilih kata reses yang pengertian sebenarnya adalah
istirahat. Padahal dalam reses harus ada laporan yang disampaikan kepada
Pimpinan. Seharusnya kalau memang begitu sebut saja kunjungan kerja
atau menyerap aspirasi masyarakat. Itulah Peraturan Pemerintah,
Keputusan Mentri dan itulah Tata Tertib DPRD.
APA SIH RESES ITU ?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia "reses" berarti perhentian sidang
(par-lemen); masa istirahat dari kegiatan bersidang. Kemudian
Inseklopedi Nasional Indonesia menjelaskan bahwa "reses", menurut
pengertian aslinya adalah masa istirahat atau penghentian suatu sidang
pengadilan atau sidang lembaga perwakilan rakyatdan badan sejenisnya.