Agenda DPRD yang dicantumkan reses dalam
daerah, sebuah kata baru yang membuat kita bertanya-tanya, apa itu
reses, berapa kali dalam setahun, siapa yang menentukan, apa yang kita
lakukan dalam reses, saya juga bertanya reses itu istirahat atau tugas ?
Jadwal DPRD mencantumkan agenda Reses dalam Daerah. Tentu kita ingin
tahu apa itu reses dan apa yang dilakukan pada masa reses. Reses sebuah
kata yang mungkin asing bagi awam, namun bagi anggota DPRD "reses"
adalah sesuatu yang ditunggu, selain bisa istirahat, masa ini juga bisa
bertemu dengan sanak famili di Kampung halaman ataupun bertemu dengan
masyarakat di daerah pemilihannya.
Kenapa harus memilih kata reses yang pengertian sebenarnya adalah
istirahat. Padahal dalam reses harus ada laporan yang disampaikan kepada
Pimpinan. Seharusnya kalau memang begitu sebut saja kunjungan kerja
atau menyerap aspirasi masyarakat. Itulah Peraturan Pemerintah,
Keputusan Mentri dan itulah Tata Tertib DPRD.
APA SIH RESES ITU ?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia "reses" berarti perhentian sidang
(par-lemen); masa istirahat dari kegiatan bersidang. Kemudian
Inseklopedi Nasional Indonesia menjelaskan bahwa "reses", menurut
pengertian aslinya adalah masa istirahat atau penghentian suatu sidang
pengadilan atau sidang lembaga perwakilan rakyatdan badan sejenisnya.
Istilah reses di Indonesia lazim dikenal di DPR-RI, sedang bagi DPRD
baru tahun PP No. 25 Tahun 2004, mencantumkan istilah reses. Meski reses
itu masa istirahat, selama masa itu para anggota DPR tetap melaksanakan
tugas tugasnya sebagai wakil rakyat diluar gedung DPR-RI.
Dikutip dari laman kaskus.co.id. Dalam PP No. 1 Tahun 2001 tidak
ditemukan istilah reses. Istilah reses ini terdapat dalam Keputusan
Menteri Dalam Negeri No. 162 Tahun 2004 dan PP No 25 Tahun 2004,
kemudian istilah diadopsi ke dalam Tatatertib DPRD Kabupaten Kutai
Kartanegara.
Dalam Tata Tertib DPRD tersebut, yaitu BAB IX tentang PERSIDANGAN DAN RAPAT DPRD, Pasal 61 menyebutkan :
(1) Tahun Persidangan DPRD dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir
pada tanggal 31 Desember dan dibagi dalam 3 (tiga) masa persidangan.
(2) Masa Persidangan meliputi masa sidang dan masa reses.
(3) Reses dilakukan 3 (tiga) kali dalam satu tahun paling lama 6 hari kerja
dalam satu kali reses.
(4) Reses digunakan untuk mengunjungi daerah pemilihan anggota yang bersangkutan dan menyerap aspirasi masyarakat.
(5) Setiap pelaksanaan tugas reses sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
anggota DPRD baik perseorangan atau kelompok wajib membuat laporan
tertulis atas pelaksanaan tugasnya yang disampaikan kepada Pimpinan
DPRD dalam Rapat Paripurna.
(6) Kegiatan dan Jadual acara reses sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan oleh Pimpinan setelah mendengarkan pertimbangan Panitia
Musyawarah.
Jika kita perhatikan bunyi ayat per ayat Tata Tertib diatas kita dapat
meng-uraikan sekaligus memahami pengertian dari reses yang dimaksud Tata
Tertib tersebut.
BERAPA KALI RESES & KAPAN ?
Jadwal DPRD yang telah direvisi mencantumkan agenda Reses dalam Daerah.
Berapa kali sih kita reses dan kapan waktunya, siapa yang menentukan,
ini mungkin pertanyaan kita.
Setelah selama 4 bulan terus bekerja maka para anggota DPRD di beri
waktu reses maksimal selama 6 hari. Artinya reses dilakukan setiap Masa
Sidang yang dalam setahun dibagi menjadi 3 (tiga) masa sidang jika kita
sekolah dulu disebut setiap Cawu (Catur Wulan).
Kapan dilakukan reses, nah ini ditentukan oleh Pimpinan DPRD atas saran
pertimbangan Panitia Musyawarah yang dulu kami menyebutnya Sterring
Comittenya DPRD. Tentu tidak terlepas dari situasi dan kondisi serta
beban kerja yang telah dilakukan.
Seperti sekarang ini reses dilakukan dengan salah satu pertimbangan
bahwa diperlukan waktu istirahat karena selama hampir sebulan ini agenda
sangat padat. Mulai Peresmian, HUT RI ke 59, membahas Tata Tertib,
Pemilihan Pimpinan, dan menyusun alat kelengkapan DPRD. Selain berfikir
juga mengatur taktik dan strategi untuk menggolkan konsep dan misi
masing-masing fraksi.
APA YANG DILAKUKAN PADA MASA RESES
Biasanya pada masa reses ini anggota DPR-RI melakukan kunjungan kerja ke
daerah-daerah (terutama daerah pemilihannya) untuk mencari masukan atau
melihat pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Eksekutif, ini
sebagai bekal melaksanakan tugas lebih lanjut.
Kebijakan yang dilihat tersebut untuk DPRD adalah yang berkaitan dengan
pelaksanaan Perda yang telah ditetapkan dan disetujui DPRD. Apakah sudah
berjalan sesuai dengan ketentuan, apakah sudah ada peraturan
pelaksanaan nya. Apakah aparat di bawahnya melaksanakan dengan benar
baik itu Perda yang bersifat pengaturan maupun RAPBD.
Pada masa ini bukan berarti tidak boleh Sidang, biasanya Anggota DPR
diwanti-wanti untuk siap dipanggil bersidang, terutama bila ada hal yang
sangat mendesak.
BAGAIMANA LAPORANNYA
Inilah hal yang belum jelas, ketika kami menjadi Anggota DPRD tahun 1997
maupun 1999, reses ini ada kegiatannya tapi tidak diatur dalam tata
tertib, nah jika dilihat ayat (5) tatib diatas menuntut Laporan
Perorangan atau Kelompok kepada Pimpinan dalam suatu Rapat Paripurna.
Jika itu laporan kunjungan kerja maka seperti biasa outlinenya
sebagaimana tata naskah dinas yang ada, namun ini laporan masa reses.
Jadi perlu pemikiran mengenai bentuknya maupun tata cara melaporkannya.
Kesimpulan saya reses dalam pengertian Tata Tertib DPRD maupun PP 25
Tahun 2004 bukanlah masa istirahat seperti pengertian aslinya melain
tugas sebagai Anggota DPRD diluar Gedung DPRD, oleh karena itu diberikan
Surat Perintah Perjalanan Dinas.
Apapun istilahnya yang terpenting tugas Bapak Ibu Anggota DPRD yang
ter-hormat dapat berjalan dengan lancar dan kami bersama seluruh staf
dapat melayani dengan baik dan benar.