www.rukuntangga03.blogspot.com
Tampilkan postingan dengan label Rapat / sosialisasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rapat / sosialisasi. Tampilkan semua postingan

Pemberantasan Narkoba

    Penyalahgunaan narkoba masih menjadi masalah kronis yang menimpa Indonesia, kasus peredaran sabu dan banyak tertangkapnya bandar-bandar narkoba internasional dalam beberapa tahun terakhir menjadi bukti bahwa Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat narkoba. Pemerintah Indonesia mengedepankan peran Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN),pemerintah desa, serta lapisan bawah tidak terkecuali peran RT dalam pembrantasan penyalahgunaan narkoba.
Dalam upaya  pembrantasan penyalahgunaan narkoba kelurahan Slerok kota Tegal melalui keputusan Lurah Slerok Ibu Dwi Puspistasari membentuk team P4GN (Penggiat Pencegahan dan Pembrantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika ) pada Tanggal 3 Juni 2021


RESES Dari Anggota DPRD Kota Tegal

 


 

Agenda DPRD yang dicantumkan reses dalam daerah, sebuah kata baru yang membuat kita bertanya-tanya, apa itu reses, berapa kali dalam setahun, siapa yang menentukan, apa yang kita lakukan dalam reses, saya juga bertanya reses itu istirahat atau tugas ?

Jadwal DPRD mencantumkan agenda Reses dalam Daerah. Tentu kita ingin tahu apa itu reses dan apa yang dilakukan pada masa reses. Reses sebuah kata yang mungkin asing bagi awam, namun bagi anggota DPRD "reses" adalah sesuatu yang ditunggu, selain bisa istirahat, masa ini juga bisa bertemu dengan sanak famili di Kampung halaman ataupun bertemu dengan masyarakat di daerah pemilihannya.

Kenapa harus memilih kata reses yang pengertian sebenarnya adalah istirahat. Padahal dalam reses harus ada laporan yang disampaikan kepada Pimpinan. Seharusnya kalau memang begitu sebut saja kunjungan kerja atau menyerap aspirasi masyarakat. Itulah Peraturan Pemerintah, Keputusan Mentri dan itulah Tata Tertib DPRD.

APA SIH RESES ITU ?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia "reses" berarti perhentian sidang (par-lemen); masa istirahat dari kegiatan bersidang. Kemudian Inseklopedi Nasional Indonesia menjelaskan bahwa "reses", menurut pengertian aslinya adalah masa istirahat atau penghentian suatu sidang pengadilan atau sidang lembaga perwakilan rakyatdan badan sejenisnya.

Sosialisasi Kelompok Tani Lele

 


 





Kegiatan Rapat

     Dalam rangka meningkatkan silahturahmi ,serta transparansi terkait dengan program program Rt ,baik itu program lingkungan Rt,Rw, Kelurahan ,Kota tegal , maupun dari Pemerintah pusat.
Maka kami warga Rt o3.Rw 04 Kelurahan Slerok Kota Tegal berkomitment untuk melakukan agenda rapat yang akan di adakan setiap 2 bulan sekali. Adapun tempat untuk kegiatan tersebut akan di tentukan secara bergilir.

Doc.Rapat tanggal 12 Mart 2021