Penyalahgunaan narkoba masih menjadi masalah kronis yang menimpa
Indonesia, kasus peredaran sabu dan banyak tertangkapnya bandar-bandar
narkoba internasional dalam beberapa tahun terakhir menjadi bukti bahwa
Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat narkoba. Pemerintah
Indonesia mengedepankan peran Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional
(BNN),pemerintah desa, serta lapisan bawah tidak terkecuali peran RT dalam pembrantasan penyalahgunaan narkoba.
Dalam upaya pembrantasan penyalahgunaan narkoba kelurahan Slerok kota Tegal melalui keputusan Lurah Slerok Ibu Dwi Puspistasari membentuk team P4GN (Penggiat Pencegahan dan Pembrantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika ) pada Tanggal 3 Juni 2021