Pengertian Iuran Warga, Fungsi, dan Tujuan
RT merupakan lembaga kemasyarakatan yang menjadi “perpanjangan tangan” pemerintah pusat pada warga yang tinggal di kawasan tertentu.
Hal ini pun telah dituangkan dalam Pasal 1 angka 1 Permendagri 5/2007 yang berbunyi:
Lembaga kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dan lurah dalam memberdayakan masyarakat.
Agar bisa menjalankan fungsinya tersebut, lembaga ini pun membutuhkan dana, yang mana salah satunya dikumpulkan secara swadaya yaitu dengan sistem iuran warga.
Jadi, uang yang Anda bayarkan untuk iuran itu sendiri berperan dalam menyokong jalannya urusan pemerintahan.
Hal ini pun telah disebutkan dalam:
- Pasal 28 Permendagri No. 5 Tahun 2007 (untuk RT yang tergabung di dalam sebuah desa) dan;
- Pasal 29 Permendagri No. 5 Tahun 2007 (untuk RT yang tergabung di dalam sebuah kelurahan).
Selain iuran warga, dana tersebut juga bersumber di antaranya dari:
- Bantuan pemerintah, provinsi, kabupaten/kota;
- Anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- Bantuan lain yang tak mengikat.
Besarnya Iuran Merupakan Kesepakatan Bersama
Berapa pun nominalnya, sesungguhnya penentuan tersebut haruslah dilakukan secara musyawarah.
Pihak RT pun perlu memberi tahu pada warganya mengenai penggunaan dana iuran tersebut.
Lazimnya, hasil musyawarah tersebut juga diinfomasikan kepada warga yang tergabung dalam sebuah RT.
Dana sosial meliputi :