Kegiatan pengerukan saluran Irigasi oleh dinas Pekerjaan Umum (PU) dari hasil usulan oleh Rt.03/04 dalam upanya penangulangan banjir pada saat musim penghujan merupakan salah satu upaya dari pengurus RT demi kepentingan bersama.

Kegiatan pengerukan saluran Irigasi oleh dinas Pekerjaan Umum (PU) dari hasil usulan oleh Rt.03/04 dalam upanya penangulangan banjir pada saat musim penghujan merupakan salah satu upaya dari pengurus RT demi kepentingan bersama.

Salah satu kegiatan warga Rt03 dan Rt 02/ Rw.04 Kelurahan slerok dalam menyambut bulan Ramadan 1442 H / 2021 M adalah melaksanakan kerja bakti dengan bergotong royong membersihkan lingkungan Musholah yang berada di wilayah RT.03
RT merupakan lembaga kemasyarakatan yang menjadi “perpanjangan tangan” pemerintah pusat pada warga yang tinggal di kawasan tertentu.
Hal ini pun telah dituangkan dalam Pasal 1 angka 1 Permendagri 5/2007 yang berbunyi:
Lembaga kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dan lurah dalam memberdayakan masyarakat.
Agar bisa menjalankan fungsinya tersebut, lembaga ini pun membutuhkan dana, yang mana salah satunya dikumpulkan secara swadaya yaitu dengan sistem iuran warga.
Jadi, uang yang Anda bayarkan untuk iuran itu sendiri berperan dalam menyokong jalannya urusan pemerintahan.
Hal ini pun telah disebutkan dalam:
Selain iuran warga, dana tersebut juga bersumber di antaranya dari:

Berapa pun nominalnya, sesungguhnya penentuan tersebut haruslah dilakukan secara musyawarah.
Pihak RT pun perlu memberi tahu pada warganya mengenai penggunaan dana iuran tersebut.
Lazimnya, hasil musyawarah tersebut juga diinfomasikan kepada warga yang tergabung dalam sebuah RT.

Dana sosial meliputi :